Metroterkini.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan diperiksa terkait laporannya terhadap Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong alias hoax. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
"Roy Suryo didampingi Tim kuasa hukum akan menghadiri undangan pemeriksaan BAP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait cuitan FH," kata dia kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.
Rencananya pemeriksaan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dimana pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Panggilan ini merupakan yang pertama terhadap Roy Suryo. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Ferdinand terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong alias hoax. Laporan itu dibuat Roy di Polda Merto Jaya, Senin 20 September 2021.
Menurut dia, laporan diterima dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021. "Alhamdulilah laporan saya diterima Polda Metro Jaya," ujar Roy di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Dia mengaku mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Menurutnya, cuitan itu mengandung unsur fitnah dan ada kata-kata yang merendahkan pribadinya.
"Kenapa fitnah? Karena selain di-hatespeech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," katanya.
Ferdinand dalam salah satu cuitannya mengomentari pernyataan Roy yang dimuat dalam media massa terkait kenaikan harta Presiden Jokowi sebesar Rp8,9 miliar saat pandemi. Ferdinand heran dengan kualitas Roy yang bobrok.
"Astagaaaa..!! Mantan menteri kok kualitas logikanya jadi sebobrok ini? Apa tidak malu bicara vulgar sebodoh ini? Harta kalau sudah berani laporkan ke KPK dijamin itu bersih. Yang pasti untuk nambah harta bukan dgn cara bawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi. Kerja mas, kerja..!," tulis Ferdinand dalam cuitannya. [**]